UN: Hak Siswa, Kewajiban Negara
Jakarta, Kemendikbud --- Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2015 tidak
lagi menjadi penentu kelulusan. Kelulusan siswa ditentukan sepenuhnya
oleh sekolah. Pada sisi lainnya UN yang setiap tahun diselenggarakan
Pemerintah, sebagai bagian dari evaluasi proses pembelajaran pada akhir
masa studi jenjang pendidikan tertentu, pada dasarnya merupakan
kewajiban negara sebagai bagian dari pelayanan pendidikan. Hal ini
seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dari sisi peserta
didik, UN merupakan hak untuk dapat mengetahui capaian kompetensinya
setelah menjalani proses pembelajaran dalam kurun waktu tertentu. Selain
itu hasil UN juga diperlukan, di antaranya untuk melakukan pembinaan
sekolah dan guru, perencanaan peningkatan mutu pendidikan di suatu
wilayah, dan sebagai salah satu instrumen seleksi masuk ke jenjang yang
lebih tinggi, termasuk perguruan tinggi di luar negeri.
Pentingnya UN dan pemanfaatan hasilnya menuntut pemerintah untuk terus
memperbaiki pelaksanaan UN. Tujuannya agar seluruh pihak yang masuk
dalam komunitas pendidikan merasakan juga manfaat dan pentingnya UN bagi
siswa, guru, dan sekolah. Siswa diharapkan menjadi pembelajar sejati,
sementara guru, sekolah, dan masyarakat menjadi semakin sadar terhadap
mutu pendidikan.
Tahun ini pelaksanaan UN mengalami upaya
penyempurnaan. UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Kelulusan
sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan. PP Nomor 19 tahun 2005 jo
PP Nomor 32 tahun 2013 yang mengatur hal ini direvisi. Tujuan UN
sepenuhnya untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata
pelajaran tertentu secara nasional. Dan hasilnya digunakan untuk
pemetaan mutu, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, dan
pembinaan.
Siswa juga tidak sekadar menerima hasil lulus atau
tidaknya melalui selembar kertas atau pesan singkat. Sebaliknya, siswa
mendapat Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilengkapi
dengan lampiran berupa nilai setiap mata pelajaran yang diujikan,
termasuk keterangan tentang materi apa yang masih kurang atau sudah
cukup baik untuk setiap mata pelajaran. SKHUN ini diberikan untuk
memenuhi hak siswa mengetahui capaian kompetensinya terhadap mata
pelajaran yang diujikan.
Setelah mendapat SKHUN, siswa yang
mendapat hasil tidak memuaskan dapat mengulang UN pada tahun berikutnya.
Bahkan mulai tahun 2016, UN diselenggarakan pada awal semester
terakhir, sehingga siswa yang mendapatkan nilai di bawah standar untuk
mata pelajaran tertentu bisa mengulang di semester yang sama, tanpa
harus menunggu tahun berikutnya. Pengulangan dilakukan hanya pada mata
pelajaran yang mendapat nilai tidak memuaskan. Dengan kebijakan ini,
siswa diharapkan terpacu memperbaiki kemampuan diri terhadap mata
pelajaran tertentu dan mendapat hasil maksimal terhadap pencapaian
standar nasional. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah:
Erika Hutapea)